Rekonstruksi Hukum Perikatan Islam pada Komoditas Unggulan Kepulauan Sula di Era Digital

Penulis

  • AKBAR TAKIM STAI Babussalam Sula

Kata Kunci:

Akad Digital; Maqashid Syariah; Hukum Perikatan Islam; UMKM Kepulauan; Sosiologi Hukum

Abstrak

Penelitian kualitatif yuridis-empiris ini mengkaji rekonstruksi hukum perikatan Islam pada transaksi siber komoditas unggulan di Kepulauan Sula. Latar belakang penelitian ini adalah pergeseran perdagangan konvensional ke platform Facebook dan WhatsApp di Kota Sanana, yang memicu ketegangan antara kelenturan teknologi pasar siber dan doktrin fikih klasik tentang ittihad al-majlis. Penelitian ini bertujuan menjawab dua persoalan, yaitu sejauh mana hukum perikatan Islam efektif diterapkan pada transaksi tersebut, dan bagaimana formula rekonstruksi hukum yang ideal dapat dirumuskan. Data dikumpulkan lewat observasi media sosial dan wawancara mendalam terhadap pelaku UMKM serta praktisi hukum, kemudian dianalisis secara induktif berbasis sosiologi hukum dan Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum perikatan Islam berjalan efektif secara sosiologis karena prinsip keridaan timbal balik telah terpenuhi lewat modal sosial saling percaya, tetapi lemah secara yuridis-syariah karena tidak adanya kontrak tertulis dan sistem panjar, sehingga pelaku usaha tetap rentan terhadap gharar dan wanprestasi. Sebagai formula rekonstruksi, penelitian ini merumuskan model integratif tiga pilar, yaitu legitimasi rekam jejak digital sebagai Al-Kitabah modern, reorientasi majelis akad menjadi majelis virtual, dan penyempurnaan qabdh melalui penguatan peran kurir lokal sebagai wakil al-mushtari. Penelitian ini memberi kontribusi berupa model hukum yang lebih operasional dibanding kajian-kajian terdahulu yang umumnya membahas ketiga aspek tersebut secara terpisah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as a Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2023.

Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. New York: Routledge, 2017.

Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications, 1994.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.

Zhang, L., dan S. Ahmed. “Artificial Intelligence and Islamic Contract Law.” Harvard Journal of Law & Technology 39, no. 2 (2026): 312–335.

Amin, Zulkifli. “Asimetri Informasi dan Keabsahan Shighat Al-Aqd dalam Transaksi Pasar Siber melalui Media Sosial.” Al-Mazahib: Jurnal Perbandingan Hukum 12, no. 2 (November 2024): 201–204.

Asrul, Andi Muhammad. “Kesenjangan Digital dan Transaksi Ekonomi Informal di Kawasan Terluar Indonesia Timur.” Jurnal Kawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 4, no. 1 (Maret 2024): 45–49.

Az-Zahra, Fatimah. “Fikih Muamalah Kontemporer Kontekstual: Konstruksi Hukum Akad di Wilayah Kepulauan 3T.” Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 36, no. 1 (April 2026): 19–23.

Cahya, Satria. “Sosiologi Hukum Islam: Menyelaraskan Teks Akad dengan Realitas Empiris Masyarakat Pesisir.” Jurnal Sosiologi Hukum dan Dinamika Masyarakat 21, no. 3 (Desember 2025): 289–291.

Fahmi, Muhammad, dan Linda Wijaya. “Bias Perkotaan dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer: Telaah Kritis Literatur E-Commerce.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 2 (Juli 2023): 210–215.

Fauzi, Ahmad, dan Muhammad Ridwan. “Reinterpretasi Rukun Akad di Era Komersial Siber: Studi Komoditas Lokal Indonesia Timur.” Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 34, no. 2 (Oktober 2024): 112–115.

Hakim, Lukman. “Rekonstruksi Akad Digital Berbasis Kearifan Lokal: Menggagas Validitas Hukum Islam yang Inklusif.” Jurnal Hukum dan Peradilan Syariah 12, no. 3 (Desember 2025): 312–316.

Hidayat, Rahmat. “E-Commerce Syariah di Wilayah Non-Metropolitan: Tantangan Infrastruktur dan Solusi Kultural.” Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah 16, no. 1 (Januari 2024): 88–92.

Huda, Nurul. “Akad Digital dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer.” Jurnal Hukum Islam dan Muamalah 11, no. 2 (2024): 145–162.

Mauludi, Sahrul. “Digitalisasi Ekonomi dan Transformasi Hukum Akad Kontemporer.” Jurnal Hukum Islam dan Muamalah 11, no. 1 (Juni 2023): 45–48.

Pratama, Aditya. “Transformasi Majelis Akad dalam Transaksi Elektronik: Studi Fikih Kontemporer.” Journal of Islamic Business Law 8, no. 1 (2023): 22–39.

Rohman, Fathur. “Peran Jasa Kurir sebagai Instrumen Qabdh dalam Jual Beli Online.” Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam 15, no. 1 (2024): 78–94.

Sanusi, Rahmawati. “Metamorfosis Majelis Akad dari Ruang Fisik ke Ruang Virtual pada Pelaku UMKM Maluku Utara.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Kontemporer 7, no. 1 (Januari 2026): 14–19.

Diterbitkan

2026-06-29

Cara Mengutip

TAKIM, A. (2026). Rekonstruksi Hukum Perikatan Islam pada Komoditas Unggulan Kepulauan Sula di Era Digital. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 89–103. Diambil dari https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/330

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama