Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Analisis Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.59115/almizan.v8i02.88Kata Kunci:
Penerapan Sanksi, Tindak Pidana Korupsi, Analisis EkonomiAbstrak
Korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sekaligus merupakan kejahatan yang sulit dicari penjahatnya (crime without offender), karena korupsi berada pada wilayah yang sulit untuk ditembus.Kesimpualan dari tulisan ini adalah Korupsi merupakan kejahatan khusus karena yang dapat melakukannya hanya orang-orang yang memiliki kewenangan, kedudukan, dan jabatan. Di dalam Pasal 10 KUHP, jenis-jenis sanksi pidana terdiri atas Pidana pokok ( Pidana mati; Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana denda; Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 1964)). Kemudia pidana tambahan terdiri dari: Pidana pencabutan hak-hak tertentu; Pidana perampasan barang-barang tertentu; Pidana pengumuman keputusan hakim.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Ketentuan Lisensi: Karya yang dipublikasikan di Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).


