Konfik dan ketegangan Antara Kesatuan dan keragaman masyarakat Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Adan Basirun IAIN TERNATE Maluku Utara
  • Kurniati Kurniati UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.59115/almizan.v8i02.85

Kata Kunci:

Perspektif Hukum Islasm,Konflik , Kesatuan , Keragaman

Abstrak

    Indonesia terkenal dengan ragam suku dan agamanya,  di Indonesia juga terdiri dari 6 agama yang terdaftar  yaitu Islam, Kristen  Katolik, Kristen Protestan Hindu,  Budha, Konguchu, serta ngera Indonesia juga memiliki suku sangat banyak yang meliputi dari sabang samapai merauke. Agama sejatinya adalah melahirkan kedamaian, ketentraman, keamanan bagi para pemeluknya, dan menghormati perbedaan yang melekat pada orang lain tanpa mengedepankan memaksaan, menonjolkan identitas kepada orang lain, melalui Multikulturalisme akan menjaga dan memelihara keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa dan tanah air, melalui program kementrian agama republik Indonesia yaitu moderasi beragama dengan tujuan untuk merawat antar umat beragama, dan menolak paham radikalisme, saling memprofokasi antar sesama agama, suku serta asal daerah sehingga menimbulkan konflik. Secara subtansi multikulturalisme paham tentang keberagamaan dan banyak budaya. Hukum Islam sebagai filter dalam melihat keberagaaman itu, dalam Alqur’an surat  Alhujrat ayat 13 yang menjelaskan tentang dicipatakan manusia dalam bentuk keberagamaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Kurniati Kurniati, UIN Alauddin Makassar

UIN Alauddin Makassar

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Basirun, A., & Kurniati, K. (2022). Konfik dan ketegangan Antara Kesatuan dan keragaman masyarakat Perspektif Hukum Islam . Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 8(02), 117–128. https://doi.org/10.59115/almizan.v8i02.85

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama