Ishlah dan Wasathah dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Kasus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana

Penulis

  • Erina Junaidi STAI Babussalam Sula Maluku Utara
  • Ibnal STAI Babussalam Sula

Kata Kunci:

sengketa waris, ishlah, wasathah, musyawarah desa, maqashid syariah

Abstrak

Sengketa harta warisan di kalangan keluarga Muslim pedesaan kerap dipicu oleh penguasaan sepihak atas aset produktif, seperti tanah, rumah, dan kebun, sebelum pembagian disepakati bersama. Kajian terdahulu banyak membahas penyelesaian sengketa waris melalui Pengadilan Agama atau mediasi formal di tingkat kecamatan, namun penelusuran empiris tentang bagaimana musyawarah keluarga dan mediasi desa berlangsung di wilayah kepulauan seperti Kepulauan Sula masih jarang dilakukan. Penelitian ini mendeskripsikan bentuk penyelesaian sengketa waris di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, sekaligus menganalisisnya dari perspektif hukum Islam. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepala Desa, tokoh agama, dan pihak bersengketa, didukung observasi dan dokumentasi. Temuan menunjukkan pola berjenjang: musyawarah keluarga sebagai langkah pertama, mediasi oleh Kepala Desa dan tokoh agama ketika musyawarah buntu, dan litigasi sebagai pilihan terakhir yang sangat dihindari. Dari sudut hukum Islam, pola ini merupakan penerapan ishlah dan wasathah yang memprioritaskan hifzh al-nasl di atas hifzh al-mal. Penelitian ini berkontribusi memberikan gambaran empiris tentang praktik nilai fikih waris di masyarakat desa pesisir.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abduh, Muhammad. "Penyelesaian Pembagian Warisan Tanpa Melalui Pengadilan Melalui Metode Tashaluh." Jurnal IAIN Pontianak, 2024.

Anshori, Abdul Ghofur. Arbitrase dalam Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 2006.

Ariansyah, Jeri. "Integrasi Hukum Kewarisan Islam dan Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Musyawarah Adat (Studi Kasus Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin)." USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 4 (2025): 475–94. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i4.2543.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Diterjemahkan oleh Rosidin dan Ali Abd el-Mun'im. Bandung: Mizan, 2015.

Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Edisi ke-4. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2014.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro, 2010.

Firsada, Adani Fathyyah. "Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian." Skripsi, Universitas Muslim Indonesia Makassar, 2023.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Mandasari, Petty Aulia. "Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris kepada Golongan Dzawil Arham melalui Litigasi dan Non Litigasi dalam Perspektif Sistem Pewarisan Islam." Jurnal Hukum Keluarga Islam, UIN Raden Intan Lampung, 2022.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edisi ke-3. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2014.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.

Nusa, Ranny Apriani, Sitti Marwah, dan Shera Yunita. "Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Warisan Di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah." Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 6, no. 1 (2021): 37–46. https://doi.org/10.29300/qys.v6i1.4344.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Jilid 3. Kairo: Dar al-Fath, 1422 H.

Sayyaf, R. Taufik Fawaiq. "Mediasi dan Sulh sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam." Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam 9, no. 2 (2023): 180–98. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i2.1022.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2020.

Yin, Robert K. Case Study Research: Design and Methods. Edisi ke-5. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2014.

Zuhaili, Wahbah al-. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 5. Damaskus: Dar al-Fikr, 2016.

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Junaidi, E., & Duwila, M. I. T. H. . (2026). Ishlah dan Wasathah dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Kasus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 104–114. Diambil dari https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/332

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama