Penerapan Prinsip Fiqh Muamalah dalam Praktik Jual Beli Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula
Kata Kunci:
fiqh muamalah, jual beli, prinsip syariah, masyarakat Kepulauan SulaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip fiqh muamalah dalam praktik jual beli masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku jual beli, tokoh agama, dan masyarakat, observasi lapangan di pasar tradisional, serta studi dokumentasi terhadap literatur fiqh muamalah dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli masyarakat masih didominasi oleh transaksi tradisional yang dilakukan secara langsung dan berbasis kepercayaan. Secara umum, rukun jual beli seperti adanya penjual, pembeli, dan kesepakatan telah terpenuhi. Namun, dalam beberapa praktik ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip fiqh muamalah, khususnya terkait kejelasan objek transaksi, akurasi timbangan, serta sistem pembayaran tempo tanpa batas waktu yang jelas, yang berpotensi mengandung unsur gharar. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip fiqh muamalah serta kuatnya pengaruh faktor sosial dan budaya menjadi penyebab utama belum optimalnya penerapan nilai-nilai syariah dalam praktik jual beli. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan literasi dan pembinaan fiqh muamalah secara berkelanjutan agar praktik jual beli masyarakat dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Unduhan
Referensi
Ahmad Basri, “Adat dan Praktik Ekonomi Masyarakat Lokal dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Hukum Islam 19, no. 1 (2021): 55–70.
Ahmad Basri, “Relasi Sosial dan Praktik Ekonomi Masyarakat Pesisir,” Jurnal Sosiologi Reflektif 14, no. 2 (2020): 189–204.
Ahmad Wardi Muslich, “Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam,” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 8, no. 2 (2016): 213–230.
Ahmad Wardi Muslich, “Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam,” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 8, no. 2 (2016): 213–230.
John W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 4th ed. (Los Angeles: Sage Publications, 2018), 183.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019), 224.
M. Fauzan dan Rachmad Hidayat, “Kaidah Fiqh Muamalah dan Relevansinya terhadap Praktik Ekonomi Kontemporer,” Jurnal Syariah dan Hukum 12, no. 1 (2018): 67–82.
M. Fauzan dan Rachmad Hidayat, “Kaidah Fiqh Muamalah dan Relevansinya terhadap Praktik Ekonomi Kontemporer,” Jurnal Syariah dan Hukum 12, no. 1 (2018): 67–82.
Muhammad Iqbal dan Lina Marlina, “Penguatan Literasi Fiqh Muamalah bagi Masyarakat dalam Aktivitas Ekonomi,” Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 7, no. 2 (2022): 133–148.
Nur Aisyah, “Gharar dalam Transaksi Jual Beli dan Dampaknya terhadap Keabsahan Akad,” Jurnal Al-Muamalat 4, no. 2 (2020): 101–118.
Nur Aisyah, “Gharar dalam Transaksi Jual Beli Masyarakat dan Implikasinya terhadap Perlindungan Konsumen,” Jurnal Al-Muamalat 4, no. 2 (2020): 101–118.
Robert K. Yin, Qualitative Research from Start to Finish (New York: Guilford Press, 2016), 79.
Siti Nurhalimah dan Ahmad Zaki, “Pendekatan Kontekstual Fiqh Muamalah dalam Aktivitas Ekonomi Masyarakat,” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 11, no. 2 (2022): 145–160.
Siti Nurhalimah, “Studi Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Lokal,” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 10, no. 1 (2021): 55–70.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2018), 105–110.
Sulaiman Kurdi dan Abdul Rahman, “Praktik Jual Beli Tradisional dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Hukum Islam 17, no. 1 (2019): 45–60.
Virginia Braun and Victoria Clarke, “Using Thematic Analysis in Psychology,” Qualitative Research in Psychology 3, no. 2 (2006): 77–101.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Azis Los'en

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan Lisensi: Karya yang dipublikasikan di Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).


