Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanana

Penulis

  • Hilda Fatgehipon JAKFI Kepulauan Sula, Sanana, Indonesia

Kata Kunci:

Implementasi, Kursus Pra Nikah

Abstrak

Aturan yang berisi tentang penyelenggaraan kursus pra nikah, merupakan tahap yang harus dilalui oleh remaja usia nikah dan calon pengantin. Namun, nyatanya, aturan ini masih belum berjalan sesuai dengan regulasinya. Lantas, bagaimana dan faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ/II 542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah di KUA kecamatan Sanana? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris bertempat di KUA Kecamatan Sanana, dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan teknik analisa data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ/II 542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah di KUA kecamatan Sanana masih kurang optimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut, 1) sarana prasarana kurang memadai, 2) Muatan materi terbatas dengan durasi waktu singkat, 3) Masih kurang narasumber kompeten, 4) kesadaran masyarakat tentang kursus pra nikah masih rendah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Fatgehipon, H. (2024). Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanana. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 87–100. Diambil dari https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/171

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama