Inkonstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Kata Kunci:
Konstitusi, Kepala Desa, UU DesaAbstrak
Desa adalah sebuah entitas sosial yang memiliki identitas, tradisi atau pranata sosial dan pada masanya pernah memiliki otonomi yang asli dalam mengatur kehidupannya sendiri, respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Perpanjangan jabatan kepala desa di Indonesia akan terjadi penyalahgunaan kewenangan, dan Tujuan penolakan tentu untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik, melalui Metode pengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan, dapat memudahkan pembahasan yang disajikan melalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini sangat diharapkan untuk membatasi masa jabatan kepala desa
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Ketentuan Lisensi: Karya yang dipublikasikan di Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).


