Inkonstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Penulis

  • Tarsan Umarama STAI Babusslama Sula Maluku Utara

Kata Kunci:

Konstitusi, Kepala Desa, UU Desa

Abstrak

Desa adalah sebuah entitas sosial yang memiliki identitas, tradisi atau pranata sosial dan pada masanya pernah memiliki otonomi yang asli dalam mengatur kehidupannya sendiri, respon positif  atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Perpanjangan jabatan kepala desa di Indonesia akan terjadi penyalahgunaan kewenangan, dan Tujuan penolakan tentu untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik, melalui Metode pengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan, dapat memudahkan pembahasan yang disajikan melalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini sangat diharapkan untuk membatasi masa jabatan kepala desa

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Umarama, T. (2024). Inkonstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 31–44. Diambil dari https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/157

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama