Poligami Antara Normativitas Hukum Islam dan Realitas Hak Perempuan di Maluku Utara
DOI:
https://doi.org/10.59115/almizan.v8i02.279Keywords:
poligami, hukum Islam, hak perempuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik poligami di Maluku Utara dari perspektif hukum Islam dan hak perempuan. Fenomena poligami di daerah ini dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan agama yang kuat, meskipun sering kali tidak memenuhi syarat-syarat keadilan dalam hukum Islam. Praktik poligami yang ada sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan psikologis perempuan, dengan banyak perempuan mengalami ketidakadilan dalam kehidupan sehari-hari. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan analisis dokumen hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun poligami diperbolehkan dalam Islam, praktiknya di Maluku Utara sering kali tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum Islam dan hak perempuan dalam konteks poligami.
Downloads
References
Adam, Adiyana. “Dampak Perselingkuhan Suami Terhadap Kesehatan Mental Dan Fisik Istri.” Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama 14, no. 2 (2020): 177–86. http://journal.iain-ternate.ac.id/index.php/alwardah/article/view/291.
Adiyana Adam, Asfianti Basama, Milawati Hadilla, and Idayanti Sadek. “Urgensi Pendidikan Islam Dalam Pembentukan Akhlak Al-Kharimah Generasi Milenial Di Desa Togoliua.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 9 (2022): 155–61. https://doi.org/10.5281/zenodo.6640438.
Ahmad Basri, Poligami dalam Konteks Budaya Maluku Utara, dalam Jurnal Sosial Keagamaan, Vol. 5, No. 2 (2020), hlm. 190.
Amina Wadud, Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective (Oxford: Oxford University Press, 2009), 112.
Asghar Ali Engineer, Islam and Women’s Rights (New Delhi: Sterling Publishers, 2019), 154.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta: PT Syaamil Cipta Media, 2019), hlm. 108.
Fatima Mernissi, Beyond the Veil: Male-Female Dynamics in Muslim Society (Bloomington: Indiana University Press, 2001), 98.
irginia Braun & Victoria Clarke, "Using Thematic Analysis in Psychology," Qualitative Research in Psychology 3, no. 2 (2006): 77-101.
John W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Los Angeles: Sage Publications, 2018), 45.
Jurnal Perempuan, Dinamika Poligami di Indonesia: Antara Tradisi dan Perubahan Sosial, (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2021), hlm. 88.
Jurnal Perempuan, Poligami dan Ketimpangan Gender, (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2019), hlm. 67
Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Laporan Tahunan Pernikahan Poligami di Maluku Utara 2019-2022, (Ternate: Kanwil Kemenag Malut, 2022), hlm. 12.
Komnas Perempuan, Laporan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia 2022, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2022), hlm. 88.
Komnas Perempuan, Poligami dalam Perspektif Hak Perempuan, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2019), hlm. 55.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2018), 215.
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016), 92.
Muhammad Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an, (Bandung: Mizan, 2002), hlm. 176
Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 312.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender dalam Islam, (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 94.
Nelly van Doorn-Harder, Women Shaping Islam: Reading the Qur’an in Indonesia (Chicago: University of Illinois Press, 2006), 76.
Nur Aisyah, Dampak Psikologis Poligami terhadap Istri dan Anak, dalam Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 7, No. 1 (2022), hlm. 123.
Nur Aisyah, Dampak Sosial Poligami di Maluku Utara, dalam Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, Vol. 6, No. 2 (2021), hlm. 143.
Nurul Hidayah, Tradisi Pernikahan di Indonesia: Antara Agama dan Budaya, (Yogyakarta: UII Press, 2021), hlm. 78.
Robert Bogdan & Sari Knopp Biklen, Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods (Boston: Pearson, 2019), 67.
Siti Fatimah, Perempuan dan Hukum Islam: Kajian Kritis terhadap Poligami, dalam Jurnal Studi Islam, Vol. 10, No. 1 (2022), hlm. 145
Steinar Kvale, Doing Interviews (London: Sage Publications, 2007), 83.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 dan Pasal 5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat (2)
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah (Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 2015), 135.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Saman Fokaaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms: Works published in Al-Mizan: Journal of Law and Economics are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).<bottom>


