Konfik dan ketegangan Antara Kesatuan dan keragaman masyarakat Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Adan Basirun IAIN TERNATE Maluku Utara
  • Kurniati Kurniati UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.59115/almizan.v8i02.85

Keywords:

Perspektif Hukum Islasm,Konflik , Kesatuan , Keragaman

Abstract

    Indonesia terkenal dengan ragam suku dan agamanya,  di Indonesia juga terdiri dari 6 agama yang terdaftar  yaitu Islam, Kristen  Katolik, Kristen Protestan Hindu,  Budha, Konguchu, serta ngera Indonesia juga memiliki suku sangat banyak yang meliputi dari sabang samapai merauke. Agama sejatinya adalah melahirkan kedamaian, ketentraman, keamanan bagi para pemeluknya, dan menghormati perbedaan yang melekat pada orang lain tanpa mengedepankan memaksaan, menonjolkan identitas kepada orang lain, melalui Multikulturalisme akan menjaga dan memelihara keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa dan tanah air, melalui program kementrian agama republik Indonesia yaitu moderasi beragama dengan tujuan untuk merawat antar umat beragama, dan menolak paham radikalisme, saling memprofokasi antar sesama agama, suku serta asal daerah sehingga menimbulkan konflik. Secara subtansi multikulturalisme paham tentang keberagamaan dan banyak budaya. Hukum Islam sebagai filter dalam melihat keberagaaman itu, dalam Alqur’an surat  Alhujrat ayat 13 yang menjelaskan tentang dicipatakan manusia dalam bentuk keberagamaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Kurniati Kurniati, UIN Alauddin Makassar

UIN Alauddin Makassar

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Basirun, A., & Kurniati, K. (2022). Konfik dan ketegangan Antara Kesatuan dan keragaman masyarakat Perspektif Hukum Islam . Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 8(02), 117–128. https://doi.org/10.59115/almizan.v8i02.85

Issue

Section

Articles