Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
DOI:
https://doi.org/10.59115/almizan.v8i01.69Keywords:
Perkawinan Dibawah Umur, Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974Abstract
Perkawinan pada dasarnya merupakan suatu pola sosial yang disetujui antara dua orang atau lebih membentuk keluarga. Menurut Islam adalah akad yang sangat kuat mitsiqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah melalui syarat-syarat tertentu. Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, sementara jenis penelitiannya adalah jenis kualitatif deskriptif, dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan teknik kajian Libreary Recearch untuk mendapatkan data konsepsional, sedang penulis menggunakan analisis Deduksi, Induksi, Komparatif. Dalam hukum agama Islam perkawinan anak dibawah umur memang diperbolehkan dengan keadaan dan syarat tertentu yang cukup berat, dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia memang bersifat ijtihadiyah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan anak di bawah umur tidak diperbolehkan karena hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi fisik dan emosional akan menyebabkan rusaknya tali pernikahan dan secara biologis belum dewasa serta terputusnya peluang berekspresi, bereaksi, memperoleh pendidikan yang layak serta keterampilan.