Analisis Pelanggaran Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan Dalam Kasus Peredaran Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan
Keywords:
Kode Etik, Pegawai Pemasyarakatan, Peredaran Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik oleh pegawai pemasyarakatan dalam kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta meninjau mekanisme penegakan sanksi terhadap oknum yang terlibat. Maraknya keterlibatan oknum petugas sebagai kurir atau fasilitator peredaran narkoba di dalam Lapas menunjukkan adanya degradasi integritas yang mencederai fungsi pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi literatur dan analisis regulasi terkait Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi (kesejahteraan), tekanan lingkungan kerja, serta lemahnya pengawasan internal menjadi pemicu utama pelanggaran tersebut. Upaya penanggulangan dilakukan melalui penguatan integritas SDM, pengetatan sistem pengawasan melekat, dan pemberian sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin berat hingga pemecatan dan proses pidana. Kesimpulannya, penegakan kode etik secara konsisten merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Lapas demi mewujudkan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Downloads
References
Anwar, Rosyian. Efektifitas Restorative Justice Dalam Penanggulangan Overcrowding Pada Lembaga Pemasyarakatan Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Bintang, Muhammad Agam Atra. Upaya Petugas Sipir Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Kota Palopo. Diss. Iain Palopo, 2024
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, "Pedoman Etik dan Marwah Petugas Pemasyarakatan.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011).
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Liana, Angelia Ratu. Analisis Kriminologis Terhadap Residivis Narapidana Narkotika Di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas Iib Muara Sabak. Diss. Universitas Batanghari Jambi, 2025.
Michael Huberman, and Johnny Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 4th ed. (Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2020).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002), 145–152.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2021); I
Rival, Rival. Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Penyalahguna Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Padang. Diss. Universitas Dharma Andalas, 2025.
Simon Blackburn, Being Good: A Short Introduction to Ethics (Oxford: Oxford University Press, 2001), 12–18.
Simon Blackburn, Being Good: A Short Introduction to Ethics (Oxford: Oxford University Press, 2001);
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2019)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2021)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raudatul Jannah, Jubair Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms: Works published in Al-Mizan: Journal of Law and Economics are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).<bottom>


