Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Dampak Tingginya Biaya Perkawinan Di Desa Waitina (Keseimbangan Antara Adat Dan Syariah)

Authors

  • Ridam Umasangaji STAI Babussalam Sula,Maluku Utara.Indonesia
  • Wahyu Umasugi STAI Babussalam Sula,Maluku Utara.Indonesia
  • Ratmi Sapsuha STAI Babussalam Sula,Maluku Utara.Indonesia
  • Akbar Takim STAI Babussalam Sula,Maluku Utara.Indonesia
  • Suhaiba R Umasangadji STAI Babussalam Sula,Maluku Utara.Indonesia

Keywords:

biaya perkawinan; hukum keluarga Islam; adat; syariah; Desa Waitina.

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci yang diatur secara jelas dalam syariat Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perkawinan tidak lepas dari pengaruh adat istiadat setempat yang kerap menuntut biaya besar, sebagaimana terjadi di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak tingginya biaya perkawinan di Desa Waitina serta menganalisisnya dari perspektif hukum keluarga Islam guna melihat keseimbangan antara adat dan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-komparatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Kepala KUA Mangoli Timur, staf bidang perkawinan, dan lima pasangan yang telah menikah, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan profil desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0), sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Meskipun demikian, beban biaya adat berupa mahar, uang hantaran, dan walimah yang tergolong tinggi tetap menjadi faktor pemberat bagi pasangan calon pengantin, khususnya bagi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, yang berpotensi memicu penundaan pernikahan, pernikahan di bawah tangan, hingga konflik rumah tangga. Kajian dari perspektif hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa adat dapat dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menimbulkan kemudaratan (masyaqqah), sehingga diperlukan penyeimbangan antara pelestarian adat dan kemudahan (taisir) yang dianjurkan Islam dalam pelaksanaan perkawinan.

Perkawinan merupakan ikatan suci yang diatur secara jelas dalam syariat Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perkawinan tidak lepas dari pengaruh adat istiadat setempat yang kerap menuntut biaya besar, sebagaimana terjadi di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak tingginya biaya perkawinan di Desa Waitina serta menganalisisnya dari perspektif hukum keluarga Islam guna melihat keseimbangan antara adat dan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-komparatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Kepala KUA Mangoli Timur, staf bidang perkawinan, dan lima pasangan yang telah menikah, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan profil desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0), sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Meskipun demikian, beban biaya adat berupa mahar, uang hantaran, dan walimah yang tergolong tinggi tetap menjadi faktor pemberat bagi pasangan calon pengantin, khususnya bagi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, yang berpotensi memicu penundaan pernikahan, pernikahan di bawah tangan, hingga konflik rumah tangga. Kajian dari perspektif hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa adat dapat dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menimbulkan kemudaratan (masyaqqah), sehingga diperlukan penyeimbangan antara pelestarian adat dan kemudahan (taisir) yang dianjurkan Islam dalam pelaksanaan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd al-Wahhab Khallaf. 'Ilm Ushul al-Fiqh. Cet. VII. Kairo: Dar al-Qalam li al-Tiba'ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi', 2011.

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabiy, 2011.

Al Hamdani. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amini, 2011.

Aminudin. Fiqih Munakahat. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.

Arifin, Zaenal. Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya: Lentera Cendekia, 2011.

Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. Kuliah Ibadah: Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah. Cet. V. Jakarta: Bulan Bintang, 2010.

Basri, Hasan. Merawat Cinta Kasih. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Coulson, N.J. A History of Islamic Law. Edinburgh: Edinburgh University Press, 2011.

Daud, Muhammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Ed. 5, Cet. V. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama). Cet. I. Jakarta: Logos, 2014.

Djamil, Fathurrahman. Hukum Perikatan Islam. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013.

Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Dradjat, Zakiah. Ketenangan dan Kebahagiaan dalam Keluarga. Jakarta: Bulan Bintang, 2013.

Fyzee, Asaf A.A. Outlines of Muhammadan Law. 4th ed. Delhi-Bombay-Calcutta-Madras: Oxford University Press, 2011.

Ghanim, Shaleh Bin. Mahar dan Walimah. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2013.

Hasan, M. Iqbal. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.

Mas'ad, Masjhur Ibnu. Cara Positif Mengurangi Dorongan Seksual. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2017.

Masjkur, Anhari. Usaha-usaha Untuk Memberikan Kepastian Hukum dalam Perkawinan. Surabaya: Penerbit Diantama, 2013.

Mas'ud, Muhammad Khalid. Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial. Diterjemahkan oleh Yudian W. Asmin. Surabaya: Al Ikhlas, 2014.

Muhaimin. Kawasan dan Wawasan Studi Islam. Jakarta: Kencana, 2011.

Muntaha, Ahmad. Pengantar Kaidah Fiqh Syafi'iyah. Kediri: Santri Salaf Press, 2013.

Nasiri. Kapita Selekta Perkawinan. Cilacap: Ihya Media, 2016.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada Press, 2014.

Norbuko, Cholid. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

Sukmadinata, Nana Syaodih. Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.

Syahuri, Taufiq Rohman. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jilid 1, Cet. I. Jakarta: Logos, 2011.

Syuhud. Keluarga Sakinah: Cara Membina Rumah Tangga Harmonis, Bahagia dan Berkualitas. Malang: Pustaka Al Khoirot, 2013.

Umanailo, Surahman. "Implementasi Biaya Pencatatan Nikah Sebagai Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di KUA Sulabesi Tengah." Skripsi, STAI Babussalam Sula Maluku Utara, 2022.

Umasangadji, Moh. Kasim. "Hukum Menunda Perkawinan Dalam Islam (Studi Kasus di Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula)." Skripsi, STAI Babussalam Sula Maluku Utara, 2022.

Umawaitina, Sudirman. "Dampak Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Kecamatan Mangoli Utara Timur (Perspektif Hukum Islam)." Skripsi, STAI Babussalam Sula Maluku Utara, 2022.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2012.

Zainuddin. Kepastian Hukum Perkawinan Sirri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2017.

Zuhdi, Muhdlor. Memahami Hukum Perkawinan. Bandung: Al-Bayan, 2011.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Umasangaji, R., Umasugi, W., Sapsuha, R., Takim, A., & Umasangadji, S. R. . (2025). Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Dampak Tingginya Biaya Perkawinan Di Desa Waitina (Keseimbangan Antara Adat Dan Syariah). Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 74–87. Retrieved from https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/378

Issue

Section

Articles