Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kontrak Pemerintah

Authors

  • Amirudin Yakseb STAI Bbabussalam Maluku Utara, Kepulauan Sula, Indonesia

Keywords:

Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pengadaan, Pelaksanaan Kontrak Pemerintah

Abstract

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran strategis dalam menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, masih terdapat penyimpangan yang menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum pejabat pengadaan dalam pelaksanaan kontrak pemerintah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pejabat pengadaan meliputi dimensi administratif, perdata, dan pidana. Pelaksanaannya dipengaruhi oleh regulasi, kompetensi SDM, pengawasan, tekanan eksternal, dan kondisi kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pejabat, serta optimalisasi pengawasan guna mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Syahrin Batubara, Yamin Lubis, dan Tajuddin Noor, “Pertanggungjawaban Perdata Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang Tidak Sesuai dengan Klausul Perjanjian,” Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 6, No. 2, (2024).

Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)

Batubara, Ali Syahrin, Yamin Lubis, and Tajuddin Noor. “Pertanggungjawaban Perdata Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Klausul Perjanjian.” Jurnal Ilmiah METADATA 6, no. 2 (2024): 231–43. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.508.

Cecep tatang Risman, Wiryanto, Sultan. “Optimalisasi Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pelaksaan Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi” 5, no. 2 (2023): 1–25.

Heru Triawan, “Pelanggaran Prosedur Hukum oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa,” Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 1 (2022).

Jasmin, Jasmin, Syaifuddin Syaifuddin, Umu Rosyidah, Muh Sajjaj Sudirman, and Abubakar Esa. “Home Procurement Solution: The Utilization of Tawatu’in the Musharakah Mutanaqishah Agreement for Home Ownership.” Business and Applied Management Journal 3, no. 2 (2025): 378–93.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975)

Metasari, Yelly. “Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah” 8, no. 1 (2022): 109–24.

Naony Fenty Istiqlallia, Raissa Ardelia, Pramudya Ramadhanti. “Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Perspektif 25, no. 2 (2020): 129. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.722.

Nasim, Abu Sahman, Syaifuddin Syaifuddin, Marwa Marwa, Rifda Nasir, Muhammad Ufuqul Mubin, and Abu Sanmas. “SULUP MARRIAGE AND LEGAL PLURALISM: NEGOTIATING CUSTOMARY, ISLAMIC, AND STATE LAW IN TIDORE SOCIETY.” Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 10, no. 2 (2026).

Ngadimin, Dudik Djaja Sidarta, Sulistyani Eka Lestari. “Wanprestasi Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah” 5, no. 03 (2025): 60–73.

Nur, Iriyanti. “Perspektif Yuridis Tannggung Jawab Pemerintah & Penyedia Dalam Kontrak E-Tendering Pada Pengadaan Barang & Jasa Di Kabupaten Luwu Utara” 3 (2020): 1–10.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 67.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 2011).

Risman, Cecep, Wiryanto dan Sultan, “Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi,”Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 2, (2023).

Saldi Isra, Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Reformasi Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Sasanti, Ita, Murniaty Sri. “Analisis Yuridis Terhadap Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Akibat Hukumnya,” 2018, 12.

Sinaga, Niru Anita, and Small Business. “Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya Dengan Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 2 (2014). https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.352.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press ,Jakarta: 2014.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2014.

Triawan, Heru. “PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG / JASA ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 162/PDT.G/2017/PN.JKT.PST)” 11, no. 1 (2022): 22–39.

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

Yakseb, A. (2026). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kontrak Pemerintah. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 57–75. Retrieved from https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/329

Issue

Section

Articles