Pencatatan Perkawinan: Antara Kepatuhan Administratif dan Keabsahan Ibadah (Tinjauan Sad Al-Dzari'ah)

Authors

  • Samsudin Buamona B STAI Babussalam Sula, Sanana, Indonesia

Keywords:

pencatatan perkawinan, sad al-dzari'ah, hukum Islam, maqashid al-syari'ah, perkawinan siri

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Artikel ini mengkaji relasi antara kepatuhan administratif pencatatan perkawinan dan keabsahan perkawinan dalam perspektif hukum Islam melalui tinjauan sad al-dzari'ah. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan, meskipun tidak termasuk syarat sah perkawinan secara fikih, memiliki kedudukan penting sebagai sarana (dzari'ah) untuk mencegah kemudharatan. Prinsip sad al-dzari'ah melegitimasi pencatatan sebagai kewajiban yang sejalan dengan maqashid al-syari'ah, yakni perlindungan nasab, jiwa, dan hak-hak hukum pasangan serta anak. Artikel ini berkontribusi dalam menjembatani diskursus antara hukum positif dan hukum Islam terkait legalitas perkawinan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1958.

Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim. I'lam al-Muwaqqi'in. Jilid III. Beirut: Dar al-Jail, 1973.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Jilid II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994.

Al-Zuhayli, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid I dan VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos, 1997.

Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Effendi, Satria M. Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2004.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam, 1978.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Diterjemahkan oleh Masykur et al. Jakarta: Lentera, 2008.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia. Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2008.

Yanggo, Huzaemah Tahido. Masail Fiqhiyyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer Bandung: Angkasa, 2005.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Buamona B, S. (2022). Pencatatan Perkawinan: Antara Kepatuhan Administratif dan Keabsahan Ibadah (Tinjauan Sad Al-Dzari’ah). Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 8(01), 103–112. Retrieved from https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/311

Issue

Section

Articles