Perkawinan Usia Dini di Kepulauan Sula: Analisis Hukum Keluarga Islam dan Dampak Sosialnya
Keywords:
perkawinan usia dini, hukum keluarga Islam, dampak sosialAbstract
Perkawinan usia dini masih menjadi fenomena sosial yang ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan usia dini ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam serta mengkaji dampak sosial yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui observasi awal, wawancara dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pasangan yang menikah usia dini, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, budaya lokal, rendahnya tingkat pendidikan, dan pemahaman keagamaan yang normatif menjadi pendorong utama terjadinya perkawinan usia dini. Dari perspektif hukum keluarga Islam, praktik tersebut secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dalam konteks maqāṣid al-syarī‘ah berpotensi menimbulkan kemudaratan. Dampak sosial yang ditemukan meliputi ketidakharmonisan rumah tangga, kerentanan ekonomi, serta terhambatnya pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukatif dan preventif yang berkelanjutan untuk menekan praktik perkawinan usia dini.
Downloads
References
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and the Secular State (Cambridge: Harvard University Press, 2018), 102–104.
Ahmad Imam Mawardi, Fikih Minoritas: Fikih al-Aqalliyyat dan Evolusi Maqasid al-Syari’ah (Yogyakarta: LKiS, 2018), 66–68.
John W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. (Los Angeles: Sage Publications, 2018), 179–181.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan Islam Kontemporer (Yogyakarta: Academia, 2019), 145–147.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan Islam Kontemporer (Yogyakarta: Academia, 2019), 152–154.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018), 186–189.
M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019), 214–216.
M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019), 220–222
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña, Qualitative Data Analysis, 4th ed. (Thousand Oaks, CA: Sage Publications, 2020), 31–33.
Norman K. Denzin and Yvonna S. Lincoln, The SAGE Handbook of Qualitative Research, 5th ed. (Thousand Oaks, CA: Sage Publications, 2018), 777–780.
Nur Rofiah, “Perkawinan Anak dan Relasi Kuasa dalam Keluarga,” Jurnal Musawa 18, no. 2 (2020): 201–203.
Ratna Batara Munti dan Hindun Anisah, “Perkawinan Anak dan Dampaknya terhadap Ketahanan Keluarga,” Jurnal Al-Ahwal 12, no. 2 (2020): 189–192.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid 2 (Kairo: Dar al-Fath, 2019), 7–9.
Sudirman Tebba, Sosiologi Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press, 2018), 88–90.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2019), 94–96.
UNICEF Indonesia, Perkawinan Anak di Indonesia (Jakarta: UNICEF, 2020), 18–20.
Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2018), 29–31.
Yasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: The International Institute of Islamic Thought, 2018), 134–136
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Saman Fokaaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms: Works published in Al-Mizan: Journal of Law and Economics are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).<bottom>


