Praktik Poligami di Maluku Utara: Perspektif Hukum Islam dan Hak Perempuan
Keywords:
poligami, hukum Islam, hak perempuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik poligami di Maluku Utara dari perspektif hukum Islam dan hak perempuan. Fenomena poligami di daerah ini dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan agama yang kuat, meskipun sering kali tidak memenuhi syarat-syarat keadilan dalam hukum Islam. Praktik poligami yang ada sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan psikologis perempuan, dengan banyak perempuan mengalami ketidakadilan dalam kehidupan sehari-hari. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan analisis dokumen hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun poligami diperbolehkan dalam Islam, praktiknya di Maluku Utara sering kali tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum Islam dan hak perempuan dalam konteks poligami