Pengulangan Sewa Dalam Hukum Perdata Tinjauan Hukum Islam
Keywords:
Pengaulangan Sewa Hukum Perdata, Hukum IslamAbstract
Analisis tentang pengulangan sewa dalam hukum perdata tinjauan hukum Islam, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewakan, lewat suatu kesepakatan bersama dan dalam ikatan perjanjian tersebut tidak boleh ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Hukum perdata dalam pengaturan maupun penerapan belum didasarkan kepada kemaslahatan manusia/masyarakat tetapi lebih menekan kepada pihak tertentu (pemilik dalam sewa-menyewa) sehingga dapat menimbulkan perasaan ketergantungan atau kerugian pada pihak lain serta lebih mengarah pada kehidupan material dan tidak didasari pada rasa kemanusiaan. Undang-Undang hukum Perdata dalam pengaturannya belum mencapai, rasa adil dan kemaslahatan masyarakat luas belum akan tercapai, melakukan kegiatan sewa-menyewa atas kesepakatan bersama atas dasar tolong-menolong, bahwa sewa-menyewa merupakan hal yang dibenarkan dan bahkan harus selalu diadakan. Dan pengulangan sewa yang dibolehkan itu seperti seorang menyewa rumah besar, lalu kamar-kamarnya disewakan lagi kepada orang lain dengan mendapatkan keuntungan dari persewaan tersebut dibolehkan.