Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Konflik Agama di Maluku
DOI:
https://doi.org/10.59115/almizan.v6i02.4Kata Kunci:
Kebijakan , Konflik, AgamaAbstrak
Pasca runtuhnya rezim Orde Baru Mei 1998, terjadi terjadi banyak kasus kekerasan bahkan konflik SARA. Akar kekerasan konflik Maluku dapat ditarik hingga beberapa dekade sebelumnya. Gerry Van Klinken[1] mengidentifikasi awal kekerasan di Maluku terlihat sejak tahun 1970-an, dimana sejumlah besar penduduk Muslim dari wilayah-wilayah lain di indonesia direlokasi ke Maluku. Kebijakan imigrasi yang dilakukan oleh orde baru menggusur populasi Kristen dan mengubah proposisi afiliasi agama penduduk masyarakat Maluku, sumber utama konflik Maluku bersifat struktural. Kebutuhan terhadap akses pengelolaan sumber daya alam, ekonomi dan kekuasaan politik berada dalam kontrol elit sipil-militer di Jakarta. Kekuasaan dan kewenangan menetapkan kebijakan politik-ekonomi menjadi instrumen legitimasi dan pengamanan terhadap posisi kontrol tersebut. Pada saat bersamaan, tuntutan masyarakat adat dan lokal terhadap akses dan hak mengelola sumber daya alamnya dilumpuhkan melalui proses eksploitasi dan politisasi konflik sosial bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Ketentuan Lisensi: Karya yang dipublikasikan di Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).


