Hukum Adat dan Hukum Negara: Analisis Sosiologi Hukum terhadap Resolusi Konflik Lahan di Masyarakat Sula, Maluku Utara
Kata Kunci:
Hukum Adat, Konflik Lahan, Sosiologi HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis interaksi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian konflik lahan di masyarakat Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui pendekatan sosiologi hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif empiris dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik lahan dipicu oleh dualisme legitimasi antara klaim adat berbasis sejarah dan kekerabatan dengan klaim formal berbasis sertifikasi negara. Penyelesaian konflik lebih banyak dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan musyawarah dan harmoni sosial, meskipun dalam kasus tertentu tetap melibatkan hukum negara untuk memperoleh kepastian hukum formal. Hukum adat terbukti lebih efektif secara sosial, sementara hukum negara unggul dalam aspek legal formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kedua sistem hukum sebagai model resolusi konflik yang adil, kontekstual, dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
(1986).
La Dambo, Kisna, et al. "Analisis Pemahaman Masyarakat Tentang Riba dan Keputusan Berhutang dengan Sistem Bunga di Desa Waringi." Jurnal Manajemen Ekonomi dan Bisnis 1.2 (2025).
Lewis A. Coser, The Functions of Social Conflict (New York: Free Press, 1956).
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018)
Marasabessy, Zainal Abidin, et al. "Job Satisfaction and Organizational Commitment on Employee Performance in the Regional Office of the Ministry of Law in North Maluku Province." Technium Soc. Sci. J. 80 (2026): 306
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008).
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (California: SAGE Publications, 2014).
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 2009).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2019).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rusli Sapsuha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan Lisensi: Karya yang dipublikasikan di Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).


