Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama: Studi Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Kepulauan Sula
Kata Kunci:
Mediasi, Sengketa Waris, Pengadilan AgamaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Kepulauan Sula berdasarkan implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun tingkat keberhasilannya masih rendah. Faktor penyebab meliputi sikap para pihak yang cenderung mempertahankan posisi, konflik emosional keluarga, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan mediator dan sarana pendukung. Dari perspektif hukum Islam, mediasi memiliki nilai strategis dalam menjaga kemaslahatan, namun belum optimal dalam praktik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas mediator, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pendekatan mediasi yang lebih persuasif dan kontekstual
Unduhan
Referensi
A. Maradona, Syahruddin Nawi, dan Anzar, “Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan,” Jurnal Legalitas 2, no. 1 (2019).
Abu Ishaq al-Shatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003)
Abu Ishaq al-Shatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003).
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2014)
Anggi Sri Haryati Simarmata dan Tabina Anjani Mulyana Pasha, “Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris Antar Keluarga,” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (2025).
Lenatia dan Sidi Ahyar Wiraguna, “Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2023).
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018).
Marufin, “Implementasi Mediasi terhadap Penyelesaian Perkara Waris dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Pengadilan Agama,” Aktualita: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2019).
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (California: SAGE Publications, 2014).
Muhammad Abduh, “Penyelesaian Sengketa di Pengadilan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi,” Ahwaluna: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2022)
Roger Fisher, William Ury, dan Bruce Patton, Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (New York: Penguin Books, 2011).
Roger Fisher, William Ury, dan Bruce Patton, Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (New York: Penguin Books, 2011).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2019
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (Jakarta: Kencana, 2011).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rusli Sapsuha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan Lisensi: Karya yang dipublikasikan di Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).


