Status Penguasaan Tanah Pasca Berakhirnya Hak Guna Bangunan Dalam Perjanjian Jual Beli Antara Masyarakat Dan Perseroan Terbatas
Kata Kunci:
HGB, penguasaan tanah, perlindungan hukum, perjanjian jual beli, kepastian hukum.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status penguasaan tanah setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perjanjian jual beli antara masyarakat dan Perseroan Terbatas (PT). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi terkait HGB. Temuan utama menunjukkan bahwa setelah HGB berakhir, tanah secara hukum kembali menjadi tanah negara, sedangkan pembeli hanya menguasai bangunan tanpa hak yuridis atas tanah. Akta jual beli yang tidak menyertakan informasi jelas mengenai masa berlaku HGB menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memberikan rekomendasi perlindungan hukum bagi pembeli serta peningkatan transparansi dalam transaksi tanah berstatus HGB. Kontribusi praktis dari penelitian ini adalah memperkuat perlindungan hukum preventif dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait status hukum tanah dalam perjanjian jual beli HGB.
Unduhan
Referensi
Calista, J., & Djaja, B. (2024). Legal Regulations and Implications of Building Use Rights on Land Management Rights for Public Assets. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(4), 505-511. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4
Gode, S. L. D. P., Kurniawan, A. T., & Rijanto, O. S. (2023). Analisa Yuridis Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Yang Bisa Dijadikan Jaminan Utang. Unes Law Review, 5(4), 3202-3214. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.548
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kelsen, H. (2006). Reine Rechtslehre (Reine Pure Theory of Law). Translated by M. Bosanquet. London: Oxford University Press.
Kuhiramani, A., Djumardin, & Hirsanuddin. (2025). Legal implications of the expiry of the term of building use rights certificates in Indonesia which are the object of collateral rights at the banks. International Journal of Research in Social Science and Humanities, 9 (7), 5757–5765. https://doi.org/10.47772/IJRISS.2025.907000463
Maghfurin, L. R., Karjoko, L., & Jaelani, A. K. (2024, December). The Validity of the Policy on the Term of Building Use Rights in the Capital City of Nusantara. In International Conference on Cultural Policy and Sustainable Development (ICPSD 2024) (pp. 708-712). Atlantis Press. https://www.lawjournals.org/assets/archives/2025/vol11issue1/10295.pdf
Pemerintah Republik Indonesia. (1996). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai Atas Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 No. 56.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 64.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Sani, R. I., & Suartini. (2024). “Legal implications of building use rights certificates without land status information: Consumer protection and the responsibility of the National Land Agency.” Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 10 (2). https://doi.org/10.31292/bhumi.v10i2.790
Setiawan, A. M. H., & Rustan, R. (2025). Tinjauan Yuridis Pembaharuan Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 399-407. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/1393
Sihite, S., & Widjaja, G. (2025). Legal implications of not extending building use rights on state-owned land. International Journal of Humanities, Literature and Arts, 8(1), 50–55. https://doi.org/10.21744/ijhla.v8n1.2428
Siregar, M.F.A. (2024) Analisis Hukum Perjanjian Jual beli terhadap Hak Guna Bangunan yang Berakhir Masa Berlakuknya . Medan : Universitas Medan Area.
Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 104.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amrudin Yakseb

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan Lisensi: Karya yang dipublikasikan di Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).


