Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kepuasan, Tarif Dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaran Bermotor (Studi Kasus Uptd Samsat Kotatidore Kepulauan)

Penulis

  • Alfa Ningsi Maharani Fakultas Ekonomi Universitas Nuku Tidore
  • Muhammad Yasin Majojo Fakultas Ekonomi Universitas Nuku Tidore
  • Asgar Ari akbar Fakultas Ekonomi Universitas Nuku Tidore

Kata Kunci:

Kualitas Pelayanan, Kepuasan, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak..

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Kualitas Pelayanan, Kepuasan , Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak  terhadap Kepatuhan Wajib Pajak  dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kota Tidore Kepulauan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis Regresi Linier Berganda dengan jumlah sampel sebanyak 299 responden, Hasil penelitian Pengujian secara simultan (bersama-sama) menunjukkan bahwa variabel Kualitas Pelayanan, Kepuasan, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak secara bersama-sama memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Pengujian secara parsial (individu) dilakukan dengan membandingkan thitung dengan t-tabel (≈1.968 untuk N=299dan α=0.05 dua arah) dan nilai signifikansi dengan 0,05. Kualitas Pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Dengan thitung =3.281 dan Sig. 0.001<0.05, peningkatan kualitas layanan akan meningkatkan kepatuhan. Kepuasan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Dengan thitung =2.925 dan Sig. 0.004<0.05, peningkatan kepuasan akan meningkatkan kepatuhan. Tarif Pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Dengan thitung = 2.974dan Sig. 0.003<0.05, yang menunjukkan bahwa tarif yang dianggap wajar dan transparan dapat mendorong kepatuhan. Sanksi Pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Dengan thitung =5.526dan Sig. 0.000<0.05, variabel ini menunjukkan pengaruh yang paling dominan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Awaloedin, E. Indriyanto, dan L. Meldiyani, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 2 (2020): 217–233

Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, and Javed Butler. “No Title 済無No Title No Title No Title” 11 (2021): 167–86.

Halim., Manajemen Keuangan Daerah (Jakarta: Salemba Empat, 2018).

IMakaenas, M. Putra, dan S. Yuliani, “Kualitas Layanan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial 12, no. 2 (2021): 144–156.

Juliantri, “Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepuasan Wajib Pajak,” Jurnal Akuntansi dan Bisnis 11, no. 1 (2021): 22–31.

MajojoY, T. A. Ruray, D. A. Toduho, dan M. Zulham, “Efektifitas dan Kontribusi Parawisata Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tidore Kepulauan,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 2.A (2025): 77–85.

Muhamad et al., “Sanksi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Akuntansi & Pajak Indonesia 3, no. 2 (2020): 67–79.

Muhlis,M. F. Dahlan, dan M. Y. Majojo, “Pengaruh Literasi Digital Dan Media Sosial Facebook Terhadap Pendapatan Usaha Rumah Tangga,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 9.D (2025): 340–350.

Nafi’i.R dan B. Suryono, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA) 10, no. 5 (2021), https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/4003.

Okky, “Sanksi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik 8, no. 2 (2019): 201–214.

Rahayu.K, Perpajakan Konsep dan Aspek Formal (Bandung: Rekayasa Sains, 2017).

Rajak,A. F. Dahlan, dan M. Y. Majojo, “Pengaruh Harga, Customer Review Dan Customer Rating Terhadap Minat Beli Pada Marketplace Shopee (Studi Kasus Pada Mahasiswa/I Universitas Nuku),” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 8.D (2025): 401–411.

Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus (Jakarta: Salemba Empat, 2016).

Riksfardini, S. Lestari, dan P. Hadi, “Kualitas Pelayanan dan Kepatuhan Pajak Daerah,” Jurnal Administrasi Keuangan Daerah 7, no. 2 (2023): 109–121.

Salim A dan Haeruddin, Dasar-Dasar Perpajakan (Berdasarkan UU & Peraturan Perpajakan Indonesia) (LPP-Mitra Edukasi, 2019), 1–459.

Samuel, Hoki, and Mila Susanti. “Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.” Jurnal Saintifik (Multi Science Journal) 21, no. 1 (2023): 98–105. https://doi.org/10.58222/js.v21i1.132.

Syarifudin,D Dasar-Dasar Perpajakan Indonesia (Bandung: Alfabeta, 2018).

Virgiawati et al., “Sanksi Pajak dan Efektivitasnya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Pajak dan Bisnis Indonesia 7, no. 2 (2019): 56–63.

Winerungan, “Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 1, no. 3 (2013): 22–31.

Yakub, F. Dahlan, dan M. Y. Majojo, “Pengaruh Bantuan Program Keluarga Harapan Dan Bantuan Pangan Non Tunai Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Toloa Kecamatan Tidore Selatan,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 11.D (2025): 408–416.

Diterbitkan

2025-12-04

Cara Mengutip

Ningsi Maharani, A., Majojo, M. Y. ., & akbar, A. A. . (2025). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kepuasan, Tarif Dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaran Bermotor (Studi Kasus Uptd Samsat Kotatidore Kepulauan). Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 1–16. Diambil dari http://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/273

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama