Tradisi Patabet Masyarakat Kepulauan Sula Dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Amirudin Yakseb STAI Bbabussalam Maluku Utara, Kepulauan Sula, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59115/almizan.vi.184

Kata Kunci:

Tradisi, Patabet, Perspektif Hukum Islam

Abstrak

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula memiliki empat suku besar, yaitu Ya Fai Fatce, Ya Fai Fagud, Ya Fai Fahu, dan Ya Fai Mangon, yang dikenal sebagai Soa Gareha. Meski karakter masing-masing suku berbeda, tradisi Patabet mampu menyatukan mereka, terutama dalam momen duka cita. Patabet adalah tradisi selamatan kematian yang melibatkan doa bersama, tahlilan, dan dzikir, dilaksanakan secara bertahap pada hari ke-3, 5, 7, 9, 20, 40, hingga hari ke-100 setelah kematian, dengan jeda "bet masoa". Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami bentuk praktik Patabet dan perspektif hukum Islam terhadapnya, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa tradisi ini sejalan dengan ajaran Islam karena mengandung elemen ibadah dan bakti kepada orang tua. Namun, kesadaran untuk mengambil hikmah dari tradisi ini masih perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-12-31

Cara Mengutip

Yakseb, A. (2024). Tradisi Patabet Masyarakat Kepulauan Sula Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 117–131. https://doi.org/10.59115/almizan.vi.184

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama