Aljamu’u dan Al-Tarjih Dalam kedudukan Hadits Ibadah Perspektif Sedekap, Qunut Muslim Maluku Utara

Penulis

  • Hamzah Umasugi, S.Pd.I,.M.Pd.I STAI Babussalam Sula

Kata Kunci:

Hadith Ibadah, Sedekap, Qunut

Abstrak

Islam adalah agama rahmatan lil alamin! Dalam praktek beragama, masyarakat muslim selalu mempedomani beberapa sumber hukum sebagai aturna-aturan yang terimplementasikan dalam wujud nyata sebagai makhluk bertuhan. Al-qur’an dan As-sunnah menjadi pondasi dasar beragama yang kokoh dan absolut. Hal ini tercermin dalam pemaknaan hadits-hadits yang menjadi sumber hukum kedua dari al-quran, penrsepktif berbeda kerap kali terjadi pada kalangan ikhtilaf dalam perselisihan periwayatan hadits. Berbagai pandangan yang bermuncul hadir dengan sikap fanatisme mazhab terkait pelaksanaan sholat dalam makna sedekap dan qunut, sehingga merambah sampai pada polarisasi kehidupan diantatanya politik, sosial, dan budaya hingga bermunculan tafsiran-tafsiran dalam teks konsep fiqh. Guna melihat pertentangan perselisihan hadits ibadah dimaluku utara, oleh penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomonologi untuk mengetahui bentuk praktek sedekaf dan qunut secara faktual dilihat dari kajian politik, sosial, budaya, bahkan fiqh kontemporer.

Kata kunci:hadits ibada, sedekaf, qunut

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Hamzah Umasugi, S.Pd.I,.M.Pd.I. (2023). Aljamu’u dan Al-Tarjih Dalam kedudukan Hadits Ibadah Perspektif Sedekap, Qunut Muslim Maluku Utara. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 9(02), 111–126. Diambil dari http://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/view/115

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian Utama