SOSIALISASI HUKUM PEMBAGIAN WARIS ISLAM DI DESA WAININ KECAMATAN SANANA UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SULA
sosialisasi hukum, waris Islam, pengabdian masyarakat
Abstrak
Banyak masyarakat Muslim di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, masih mengalami kesulitan memahami hukum waris Islam. Kondisi ini sering menimbulkan konflik keluarga dan ketidakadilan pembagian harta karena masyarakat lebih mengikuti tradisi lokal yang tidak selalu sejalan dengan syariat. Padahal, hukum waris Islam telah diakui dalam sistem hukum nasional melalui UU Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2006 yang memberi dasar penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Agama. Hasil pengamatan menunjukkan rendahnya pemahaman tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, cara menentukan bagian, serta hak dan kewajiban masing-masing, sehingga kerap terjadi pembagian tidak merata dan pengabaian hak anak perempuan atau kerabat tertentu. Untuk mengatasi masalah tersebut, STAI Babussalam Sula melaksanakan sosialisasi hukum waris Islam melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, praktik perhitungan waris, serta musyawarah. Hasil positif kegiatan yaitu meningkatkan pemahaman hukum waris Islam, kesadaran hak dan kewajiban, kemampuan menghitung waris, mendorong musyawarah sengketa, mengoreksi kesalahpahaman, serta menjadi acuan pengembangan pengabdian masyarakat berkelanjutan sesuai kebutuhan nyata Masyarakat.
Referensi
Al-Bassam, A. M., 2004, Tafsir al-Muyassar, Riyadh: Dar Ihya al-Turath al-Arabi.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Chambers, R. (2012). Participatory Workshops: A Sourcebook of 21 Sets of Ideas and Activities. London: Earthscan.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications.
Fauzan, A., 2018, Hukum waris Islam dalam konteks modern: Studi kasus di Provinsi Jawa Barat, Bandung: Pustaka Setia.
Hasan, A., 2017, Fiqh mawaris, Ilmu Jurnal Adi Dharma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Volume : 3 Nomor : 2p-ISSN : 2962-0597 e-ISSN : 2963-5608.
Hasbiyallah, 2017, Belajar Mudah Ilmu Waris, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Muhibbin, Moh, dan Abdul Wahid, 2009, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Posistif di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Mukhlas, Oyo Sunaryo, 2023, Hukum Kewarisan Islam Indonesia, (Bandung: Gunung Djati Publising.
Nursyamsi, I, 2021, Implementasi hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa harta warisan di Kota Medan, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1). https://doi.org/10.32702/jhk.2021.04.
Qohar, Adnan, dkk, 2011, Hukum Kewarisan Islam, Keadilan, dan Metode Praktis Penyelesaiannya, Yogyakarta, Pustaka Biru
Rahman, F., & Suryana, A., 2020, Pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam di Desa Cileunyi Kabupaten Bandung”. Jurnal Ilmu Hukum dan HAM, 5(2).
Sanjaya, W. (2016). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Sudjana, N. (2010). Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susylawati, Eka, 2019, Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menangani Perkara Waris Setelah Berlakunya Uu Nomor 3 Tahun 2006, al-Ahkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, DOI: https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2618.
