Praktik Nikah Siri Di Desa Falabisahaya Prespektif Fiqih Munakahat Dan Hukum Keluarga
Keywords:
Nikah Sirih, Fiqih Munakahat, Hukum Keluarga Nasional, Pilihan Rasional Terpaksa, Kerentanan Hukum, Dualisme NormaAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik Nikah Sirih di Desa Falabisahaya dengan fokus pada motivasi, faktor pendorong, dan implikasi sosial-hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan Kepala KUA, tokoh agama, dan pasangan pelaku Nikah Sirih. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme norma antara legitimasi spiritual menurut Fiqih Munakahat dan legalitas administratif berdasarkan Hukum Keluarga Nasional (UU No. 16 Tahun 2019 dan KHI). Praktik ini muncul sebagai Pilihan Rasional Terpaksa (Constrained Rational Choice) akibat hambatan administratif, seperti kendala usia minimal dan persyaratan izin poligami, sehingga masyarakat menekankan validitas agama sambil menunda risiko hukum. Temuan juga menunjukkan kerentanan hukum berbasis gender, di mana istri dan anak menjadi pihak yang paling terdampak akibat tidak adanya pencatatan resmi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Nikah Sirih merupakan strategi adaptif masyarakat dalam menyeimbangkan kepatuhan terhadap syariat dan keterbatasan regulasi negara, sekaligus menyoroti perlunya kebijakan yang mampu menyelaraskan kepastian hukum dengan nilai-nilai sosial-religius di tingkat lokal.
Downloads
References
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 89-92.
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 2017), hlm. 65
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 45-47.
Hasil Wawancara dengan Tokoh Masyarakat dan Aparat Desa Falabisahaya, Maluku Utara, Oktober-November 2024.
Hata Observasi Lapangan di Desa Falabisahaya, Maluku Utara, Tahun 2024
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Nikah, Hadis No. 1847, dalam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Shahih Sunan Ibnu Majah (Riyadh: Maktab al-Tarbiyah al-'Arabi li Duwal al-Khalij, 1988), hlm. 304
Lathifah Munawaroh, “Dampak Nikah Sirri terhadap Perempuan dan Anak,” Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam Vol. 17, No. 2 (2018), hlm. 15.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2016), hlm. 20
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 234-237.
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat: Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 156-160
Robert J. Sternberg, "A Triangular Theory of Love," Psychological Review, Vol. 93, No. 2 (1986), hlm. 119-135
Robert Sternberg, The Triangular Theory of Love, (Cambridge: Cambridge University Press, 2018), hlm. 78.
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 12-15
Siti Musdah Mulia, “Nikah Sirri dalam Perspektif Islam dan Negara,” Al-Ahkam Vol. 27, No. 2 (2017), hlm. 15.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hlm. 15
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj, Juz 5 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1418 H), hlm. 23-25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akbar Takim, Taslim Lahangsang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms: Works published in Al-Mizan: Journal of Law and Economics are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA).<bottom>


