Implementasi Akad Murabahah Terhadap Produk Pembiayaan Multimanfaat Pada Bank Tabungan Negara (Btn) Syariah Surabaya
Keywords:
Akad Murabahah, Pembiayaan, dan MultimanfaatAbstract
BTN Syariah adalah lembaga keuangan yang menawarkan produk pembiayaan menggunakan akad jual beli atau murabahah. Dalam hal ini BTN Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang mendistribusikan produk pembiayaan, salah satu produk pembiayaannya adalah Multimanfat, produk ini merupakan produk pembiayaan yang konsumtif perorangan dengan akad murabahah untuk pembelian barang furniture, elektronik, dan perabotan rumah tangga yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pemberian pembiayaan Multimanfaat oleh BTN Syariah, serta keunggulan dan kelemahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan wawancara karyawan PT.Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Surabaya sebagai sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah dalam pembiayaan Multimanfaat oelh BTN Syariah telah memenuhi standarisasi akad murabahah yang berlaku. Keunggulan dan kelemahan Multimanfaat tidak menjadi penghalang bagi BTN syariah untuk menarik nasabah yang ingin melakukan pembiayaan.