Analisis Ujrah Prespektif Madzhab Syafi’i Pada Usaha Batu Bata Di Desa Samsuma Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara
Keywords:
Ujrah, Madzhab Syafi’i, Usaha Batu BataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki praktik penentuan upah (ujrah) terhadap usaha Batu Bata di Desa Samsuma Kecamatan Malifut dan mengevaluasi pandangan Madzhab Syafi’i terkait ujrah pada usaha tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, deduktif teorisasi, penelitian induktif, dan komparatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa industri Batu Bata di Desa Samsuma Kecamatan Malifut, sebagai industri rumah tangga, melibatkan pihak pekerja dan pemilik usaha dengan sistem pengupahan sesuai kesepakatan. Pengupahan dalam usaha Batu Bata tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, melainkan ditentukan oleh kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja, mempertimbangkan volume pekerjaan dan waktu kerja. Meskipun praktik pengupahan (ujrah) sejalan dengan pandangan Imam Syafi’i, masih terdapat ketidakadilan dalam menentukan volume kerja, waktu kerja, dan besaran upah.