PAI Sebagai Pranata Sosial Pendekatan Inter, Multi Dan Transdisipliner
Keywords:
Maqashid Syariah,Af‘alu Al-Khamsah,Kesejahteraan ManusiaAbstract
Konsep Af‘alu Al-Khamsah dalam maqashid syariah merupakan landasan penting dalam memahami kesejahteraan manusia menurut perspektif Islam. Lima aspek utama yang diusung meliputi perlindungan agama (hifzuddin), jiwa (hifzun nafs), akal (hifzul ‘aql), keturunan (hifzun nasl), dan harta (hifzul mal). Setiap elemen ini berperan dalam menciptakan harmoni sosial dan keadilan, yang menjadi tujuan utama ajaran Islam. Dalam konteks ini, maqashid syariah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan yang holistik, mencakup dimensi material, spiritual, dan sosial. Melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi konsep Af‘alu Al-Khamsah dalam menciptakan masyarakat yang adil dan damai. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan pendidikan agama Islam yang berorientasi pada perdamaian global.