[1]
Takim, A. 2024. Implementasi Biaya Pencatatan Nikah Sebagai Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di KUA Sulabesi Tengah. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi. (Jun. 2024), 101–116. DOI:https://doi.org/10.59115/almizan.vi.173.