Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanana
Keywords:
Implementasi, Kursus Pra NikahAbstract
Aturan yang berisi tentang penyelenggaraan kursus pra nikah, merupakan tahap yang harus dilalui oleh remaja usia nikah dan calon pengantin. Namun, nyatanya, aturan ini masih belum berjalan sesuai dengan regulasinya. Lantas, bagaimana dan faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ/II 542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah di KUA kecamatan Sanana? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris bertempat di KUA Kecamatan Sanana, dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan teknik analisa data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ/II 542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah di KUA kecamatan Sanana masih kurang optimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut, 1) sarana prasarana kurang memadai, 2) Muatan materi terbatas dengan durasi waktu singkat, 3) Masih kurang narasumber kompeten, 4) kesadaran masyarakat tentang kursus pra nikah masih rendah